SEJARAH KONSTITUSI DAN PERKEMBANGANNYA DI INDONESIA

 SEJARAH KONSTITUSI DAN PERKEMBANGANNYA DI INDONESIA


Abstrak

Indonesia dikenal sebagai negara hukum, hal ini dikarenakan indonesia memiliki sebuah konstitusi yang biasa kita sebut dengan Undang – Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Undang – Undang Dasar 1945 ini merupakan sebuah konstitusi yang dalam perjalannya mengalami berbagai perkembangan sejarah yang panjang sehingga dapat diterima sebagai landasan hukum dalam melaksanakan proses tata negara di Indonesia. Konstitusi di Indonesia sendiri mengalami beberapa perkembangan radikal dimulai dari Undang – undang Dasar 1945 yang dihasilkan dari komitmen para pendiri bangsa, kemudian Konstitusi RIS , dilanjut dengan UUDS 1950 atau kepanjangan dari Undang – Undang Dasar Sementara, kemudian kembali lagi ke Undang – Undang Dasar 1945. Kelemahan – kelemahan pada Undang – Undang Dasar 1945 ini dijadikan sebagai alat kekuasaan presiden dalam menumbuhkan pemerintahan otoriter yang terjadi pada masa orde lama dan masa orde baru. Bentuk pemerintahan otoriter ini menyebabkan sebuah keinginan untuk melakukan amandemen UUD 1945 saat masa reformasi. Amandemen pada Undang – Undang Dasar 1945 ini dilakukan sebanyak 4 kali mulai dari 1999 – 2002 serta mengalami perubahan paradigma kekuasaan yang semula executive heavy menjadi legislative heavy. Amandemen yang terjadi pada Undang – Undang Dasar 1945 dilakukan sebanyak 4 kali guna menata serta menyempurnakan Undang – Undang Dasar 1945, sehingga diharapkan mampu menumbuhkan sistem ketatanegaraan yang bersifat demokratis yang berakar pada karakter serta budaya Bangsa Indonesia. 

Kata Kunci : Konstitusi, Undang – Undang Dasar 1945, Amandemen


A. Pendahuluan

1. Latar Belakang

Indonesia merupakan negara hukum, hal ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3) yang berbunyi “Negara  Indonesia adalah Negara Hukum”.  Sebagai negara hukum, konstitusi merupakan sebuah hal yang wajib bagi mengatur seluruh tatanan negara. Konstitusi merupakan sebuah intrumen terpenting yang wajib ada pada sebuah negara. Tidak adanya konstitusi menyebabkan penguasa dapat melakukan serta menetapkan apa pun sesuai dengan kekuasaannya tanpa adanya batas ketentuan yang berlaku. Konstitusi memiliki arti penting bagi seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara. Pentingnya sebuah konstitusi inilah yang menjadikan konstitusi sebagai hukum dasar atau dengan kata lain fundamental law serta menjadikannya menjadi hukum tertinggi dalam suatu pemerintahan atau yang disebut dengan istilah the higher law. Kedudukan konstitusi ini dapat diibaratkan dengan sebuah piagam kelahiran suatu negara. Tanpa adanya konstitusi disuatu negara mengakibatkan tidak terbentuknya negara seutuhnya, sebab seluruh ketentuan maupun ketetapan suatu negara diukur oleh sebuah konstitusi yang berperan sebagai barometer kehidupan bernegara yang bersyarat dengan bukti sejarah perjuangan. Suatu konstitusi mencangkup seluruh pandangan hidup dan inspirasi bangsa. Hal ini dijelaskan pula oleh A. Hamid S. Attamimi yang berpendapat bahwa konstitusi berperan sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara itu akan dijalankan.  

Undang – Undang Dasar 1945 merupakan sebuah konstitusi tertulis di Indonesia. UUD 1945 berperan sebagai hukum tertinggi secara konstitusional. Bermula saat proklamasi kemerdekaan indonesia yang berlangsung pada 17 Agustus 1945 yang diikuti dengan pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia. Sejak tanggal ditetapkan hingga saat ini UUD 1945 mengalami berbagai macam perubahan yang disebabkan oleh perkembangan politik di Indonesia. Berbagai perubahan yang dialami ini merupakan sebuah cara untuk menggapai tujuan yaitu menuju hukum yang dicita- citakan (Ius constituendum). Perubahan konstitusi diindonesia sendiri terjadi dari mulai Undang – Undang Dasar 1945 kemudian diganti menjadi Konstitusi RIS , dilanjut dengan UUDS 1950, dan berakhir kembali pada Undang – Undang Dasar 1945 yang mengalami amandemen dari tahun 1999 – 2002 sebanyak 4 kali yang diharapkan mampu menumbuhkan sistem ketatanegaraan yang bersifat demokratis yang berakar pada karakter serta budaya Bangsa Indonesia. 

2. Rumusan Masalah

  1. Bagaimana Sejarah Konstitusi ?

  2. Bagaimana Perkembangan Konstitusi di Indonesia ?

B. Pembahasan

1. Sejarah Konstutusi

Konstitusi atau dalam bahasa inggris constitution merupakan sebuah hal yang berbeda dengan Undang – Undang Dasar. Hal ini sering menjadi salah paham di pandangan masyarakat yang menyamakan konstitusi dengan Undang – Undang Dasar.  Kesalahan penafsiran ini disebabkan oleh paham kodifikasi yang memukul rata bahwa seluruh peraturan hukum adalah berbentuk tertulis karena untuk mencapai kesatuan, kesederhanaan serta kepastian hukum. Pengaruh dari faham kodifikasi ini ternyata sangat memiliki pengaruh besar sehingga masyarakat awam menyebutkan seluruh peraturan hukum yang penting harus dalam bentuk tertulis dan konstitusi yang berwujud tertulis adalah undang undang dasar. Padahal secara umum Terdapat dua macam konstitusi yaitu Konstitusi tertulis Konstitusi tak tertulis. 

Hampir seluruh negara di dunia memiliki konstitusi dalam bentuk tertulis yaitu Undang – Undang Dasar. Undang – Undang Dasar ini pada umumnya mengatur tentang pembentukan lembaga negara, pembagian wewenang lembaga negara, cara bekerja para lembaga negara, serta peraturan mengenai perlindungan Hak Azasi Manusia (HAM)

Didunia sendiri ada 2 negara yang tidak memiliki konstitusi berbentuk tulisan yaitu negara Inggris dan Kanada. Kedua negara ini membuat aturan dasar terhadap seluruh lembaga kenegaraan serta HAM terdapat pada adat kebiasaan yang biasa mereka lakukan serta tersebar pada berbagai dokumen. Peraturan tersebut tersebar pada dokumen yang baru ataupun dokumen yang sudah sangat lama seperti Magna Charta yang dibuat pada 1215 yang berisi jaminan seluruh hak Azasi manusia rakyat Inggris. Karena seluruh ketentuannya menganut adat kebiasaan serta hanya tersebar melalui berbagai dokumen hal ini menyebabkan inggris Masuk kedalam kategori negara yang memiliki konstitusi yang berbentuk tak tertulis. 

Pada jenis konstitusi tertulis hampir seluruhnya diatur mengenai pembagian kekuasaan yang didasarkan oleh jenis – jenis kekuasaan yang kemudian dibentuklah sebuah susunan lembaga – lembaga negara. 

Beberapa ahli berpendapat mengenai jenis tugas dan kewenangan itu sendiri pendapat paling populer mengenai hal ini adalah pendapat tentang  hal tersebut adalah Montesquieu. Ia menjelaskan bahwa kekuasaan negara itu terbagi dalam tiga jenis kekuasaan yang harus dipisahkan secara ketat. Ketiga kekuasaan ini meliputi :

  1. Kekuasaan membuat peraturan perundangan (legislatif)

  2. Kekuasaan melaksanakan peraturan perundangan (eksekutif)

  3. Kekuasaan kehakiman (yudikatif).

Sedangkan Van Vollenhoven dalam buku karangannya yang berjudul Staatsrecht over Zee berpendapat bahwa terdapat empat pembagian kekuasaan antara lain :

  1. Pemerintahan (bestuur)

  2. Perundang-undangan

  3. Kepolisian

  4. Pengadilan.

Dalam pendapat tersebut Van Vollenhoven merasa kekuasaan di eksekutif yang sangat luas sehingga perlu dipecah menjadi 2 jenis kekuasaan yaitu kekuasaan pemerintahan dan kepolisian. Menurut van vollenhoven kepolisian memiliki peran dalam mengawasi hal hal mengenai berlakunya sebuah hukum. 

Pendapat serupa juga muncul dari Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Azas-azas Hukum Tata Negara di Indonesia. Beliau mendukung gagasan Van Vollenhoven, selain itu beliau juga mengusulkan mengenai penambahan 2 jenis kekuasaan yaitu kekuasaan Kejaksaan dan Kekuasaan Pemeriksa Keuangan yang digunakan dalam melakukan pemeriksan keuangan negara sebagai bentuk dari jenis kekuasaan ke-lima dan ke-enam. 

Dari beberapa teori hukum ketatanegaraan yang dijelaskan, maka dapat disimpulkan bahwa jenis kekuasaan negara yang tertuang dalam suatu konstitusi pada umumnya dibagi menjadi 6 yang setiap kekuasaannya diurus oleh sebuah badan atau lembaga sendiri. 6 jenis kekuasaan ini meliputi: 


  1. Kekuasaan membuat undang-undang (legislatif)

  2. Kekuasaan melaksanakan undang-undang (eksekutif)

  3. Kekuasaan kehakiman (yudikatif) 

  4. Kekuasaan kepolisian

  5. Kekuasaan kejaksaan

  6. Kekuasaan memeriksa keuangan negara

Dalam sebuah negara, konstitusi memiliki hakekat yaitu sebagai hukum dasar tertinggi yang berisikan segala aspek mengenai penyelenggaraan pemerintahan negara , karena sebuah konstitusi memiliki sifat yang lebih stabil dari seluruh produk hukum lainnya. 

Kadang keinginan oleh rakyat yang mendukung untuk mengadakan sebuah perubahan konstitusi merupakan sebuah hal yang tidak bisa dihindari. Karena keinginan ini muncul akibat dari mekanisme penyelenggaraab yang telah diatur dalam konstitusi dirasa sudah tidak sesuai dengan suara –suara rakyat. Oleh karena itu sebuah konstitusi ini biasanya mengandung beberapa ketentuan mengenai perubahan dari konstitusi itu sendiri. Dalam perubahan sebuah konstitusi sendiri memiliki prosedur yang telah dibuat sedemikian rupa sehingga perubahan yang dilakukan ini bersumber dari aspirasi rakyat, yang bukan hanya bersifat sementara, semena mena , serta demi kepentingaan sekelompok orang belaka. 

Terdapat dua macam sistem yang biasa digunakan dalam praktek ketatanegaraan dalam hal mengenai perubahan konstitusi. Sistem yang pertama disebutkan apabila sebuah konstitusi diubah maka, terdapat penggantian konstitusi yang akan berlaku secara keseluruhan. Sistem yang pertama ini dianut oleh hampir semua negara didunia. Sistem kedua yaitu apabila dalam suatu negara konstitusi itu dirubah maka konstitusi yang asli akan tetap berlaku. Perubahan ini merupakan amandemen dari konstitusi yang asli . Sistem kedua ini dianut oleh negara Amerika Serikat. 


2. Perkembangan Konstitusi di Indonesia

Para pendiri Negara Indonesia sebelumnya telah sepakat bahwa penyusunan Undang Undang Dasar sebagai bentuk tertulis dari sebuah konstitusi dengan segala fungsi dan arti didalamnya. Setelah proklamasi kemerdekaan dilakukan yang tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945 , konstitusi disini berlaku sebagai revolusi grondwet kemudian diresmikan oleh PPKI dalam bentuk teks Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan dilakukannya peristiwa tersebut maka Undang-Undang Dasar 1945 itu menjadi sebuah bentuk konstitusi tertulis singkat dengan berisi 37 pasal yang didalamnya telah memuat  ketiga aspek yang harus ada dalam sebuah  konstitusi menurut ketentuan umum teori konstitusi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.

Pada dasarnya kemungkinan untuk melakukan sebuah perubahan pada UUD 1945 sudah pasti dapat ditebak. Dengan melakukan perumusan yang teruang dalam pasal 37 UUD 1945 mengenai Perubahan UUD. Apabila MPR memiliki tujuan atau maksut mengubah UUD melalui pasal tersebut, maka sebelum hal itu dilakuakn perlu ditanyakan dahuku pada semua rakyat Indonesia dalam sebuah referndum .(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang referendum).

Kemudian Perubahan yang terjadi pada UUD 1945 dilakukan secara bertahap serta menjadi sebuah agenda pada sidang tahunan MPR mulai tahun 1999 hingga terjadi perubahan keempat pada sidang tahunan MPR pada tahun 2002 yang bebarengan oleh sebuah kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi dengan tugas mengkaji apa yang dilakukan secara komperhensif mengenai perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 dalam hal pembentukan komisi Konstitusi.

Dalam sejarah perkembangannya ketatanegaraan di Indonesia memiliki empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :

  1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)

Disaat Republik Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia belum mempunyai undang-undang dasar. Dan kemudian Sehari setelah itu, atau pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sebelumnya telah disahkan PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

  1. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)

Perjalanan baru negara Indonesia yang ternyata tidak luput dari dari sisi Negara Belanda yang memiliki keinginan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Dengan hal ini mengakibatkan Belanda mencoba dalam mendirikan negara seperti Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan lain sebagainya. Seiring dengan berjalannya waktu usaha Belanda maka terciptanya sebuah agresi Belanda 1 di tahun 1947 serta agresi Belanda 2 pada tahun 1948 yang mengakibatkan terjadikan Konferensi Meja Bundar yang melahirkan sebuah Negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga Undang – Undang Dasar yang harus berlaku di seluruh negara Indonesia, bukan hanya untuk negara Republik Indonesia Serikat saja. 


  1. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)

Periode federal dari UUD RI serikat yang pada 1949 yang merupakan sebuah perubahan sementara dikarenakam sesungguhnya bangsa Indonesia sejak kemerdekaan yang menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bisa bertahan karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini menyebabkan wibawa dari pemerintah Indonesia menjadi turun, sehingga tercapailah kata sepakat dalam mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam bentuk Negara kesatuan yang didirikan maka sangat perlu adanya sebuah undang – undang dasar baru maka sebab itu dibentuknya sebuah panitia bersama dalam menyusun sebuah rancangan UUD yang disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 yang dilakukan oleh badan pekerja komite nasional pusat serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 sehingga diberlakukanlah Undang – Undang Dasar yang baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

  1. Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)

Dengan dikeluarkan dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 maka berlakulah kembali UUD 1945, serta perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan ini dilakuakan sebab MPRS orde lama masih menganggap kerang mencerminkan dalam melaksanakan UUD 1945

C. Kesimpulan

Indonesia merupakan sebuah negara hukum, hal ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3). Dengan diberlakukannya indonesia sebagai negara hukum maka adanya sebuah konstitusi merupakan hal yang wajib sebagai aturan atau dasar dari sistem tatanegaraan. Dalam sebuah negara, konstitusi memiliki hakekat yaitu sebagai hukum dasar tertinggi yang berisikan segala aspek mengenai penyelenggaraan pemerintahan negara , karena sebuah konstitusi memiliki sifat yang lebih stabil dari seluruh produk hukum lainnya. Perubahan konstitusi diindonesia sendiri terjadi dari mulai Undang – Undang Dasar 1945 kemudian diganti menjadi Konstitusi RIS , dilanjut dengan UUDS 1950, dan berakhir kembali pada Undang – Undang Dasar 1945 yang mengalami amandemen dari tahun 1999 – 2002 sebanyak 4 kali yang diharapkan mampu menumbuhkan sistem ketatanegaraan yang bersifat demokratis yang berakar pada karakter serta budaya Bangsa Indonesia. 


Daftar Pustaka

Abdul Hamid, Teori Negara Hukum Modern, Pustaka Setia, Bandung, 2016, hal. 303-304

Anggyamurni, V. S., Salsabilah, Y. R., & Salsa, E. D. (2020). Konstitusi dalam Praktik Ketatanegaraan di Indonesia. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 23(2), 427-444.

Hanoraga, T. (2008). Dialektika Hubungan Hukum dan Kekuasaan. JURNAL SOSIAL HUMANIORA (JSH), 1(1), 43-65.

Nurita, R. F. (2015). DINAMIKA DAN PERKEMBANGAN KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA. Jurnal Cakrawala Hukum, 6(2), 206-214.

Sudarsono (2013) Perkembangan Konstitusi di Indonesia. In: Satu Dasawarsa Perubahan UUD 1945. Pusat Studi Kebijakan negara (PSKN) Fakultas Hukum Univ. Padjadjaran, Bandung, pp. 73-90. ISBN 978-602-95828-1-9



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kisah Heroik Dibalik Monumen Mastrip Jember yang Terlupakan

PLTA Rasak Bungo Sebagai Bangunan Cagar Budaya

Review Perkuliahan Hubungan Arkeologi dengan Ilmu-Ilmu lain